Gerak Sedekah Cilacap

PROGRAM-PROGRAM DIVISI DAKWAH

Wakaf Al Qur'an

Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.